06 March, 2019

Rangkuman Materi Pelajaran PKN Kelas 12


Rangkuman Materi Pelajaran PKN Kelas 12

Materi Pelajaran PKN Kelas 12

BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif PancasilaBAB 2 : Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan KehakimanBAB 3 : Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara IndonesiaBAB 4 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga NegaraBAB 5 : Peran Indonesia Dalam Hubungan InternasionalBAB 6 : Strategi Indonesia Dalam Menyelesaikan Ancaman Terhadap NegaraBAB 7 : Dinamika Penyelenggaran Negara Dalam Konteks NKRI dan Negara Federal

BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

1. Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Dengan kata lain, Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Semua sila Pancasila mengandung nilai-nilai penghormatan atas hak asasi manusia.

2. Jaminan hak asasi manusia oleh Pancasila dapat dilihat dari nilai-nilainya yang terdiri atas nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.

3. Hak asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila terletak pada ketentuan setiap sila Pancasila, yang kemudian dijabarkan dalam nilai instrumental yang berupa ketentuan peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, yang diimplementasikan dalam praktik kehidupan sehari-hari

4. Pada dasarnya pelanggaran HAM merupakan bentuk penyimpangan terhadap kewajiban asasi manusia.

5. Pemerintah Republik Indonesia dan lembaga peradilan internasional telah berupaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM. Salah satunya adalah dengan menyelesaikannya melalui proses peradilan.


BAB 2 : Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman


1. Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu.


2. Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.
3. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya.

4. BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Hal ikhwal mengenai kekuasaan kehakiman diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya.


BAB 3 : Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia


1. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan  alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.


2. Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

3. Tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri.  Pemerintah pusat yang tugas dan kewenangannya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan aktor utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia.

4. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas:
1) tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
2) tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
3) tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa.

5. Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4.


BAB 4 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


1. Hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap  orang. Dalam diri setiap orang melekat hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi bersifat universal tanpa melihat status kewarganegaraan, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Dengan demikian, ada jenis hak asasi yang hanya dimiliki oleh warga negara saja, yang bukan warga negara tidak memiliki hak tersebut untuk di wilayah yang bukan negaranya.


2. Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian,  kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

4. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat  menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

5. Pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

6. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara  dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.


BAB 5 : Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
1. Secara umum hubungan internasional diidentifikasi sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.

2. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain; dan faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

3. Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

4. Dalam Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap perundingan (negotiation); penandatanganan (signature); pengesahan (ratification);    dan pengumuman (declaration).

5. Perwakilan diplomatik, perwakilan suatu negara di negara lain dilakukan dalam rangka menjalin hubungan internasional dengan negara tersebut.


BAB 6 : Strategi Indonesia Dalam Menyelesaikan Ancaman Terhadap Negara


1. Ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan nir-militer.


2. Strategi pertahanan dan kemanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

3. Strategi pertahanan nirmiliter  merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, teknologi, informasi, komunikasi, keselamatan umum, dan hukum.

4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tersirat sudah menentukan bentuk partisipasi warga negara dalam mengatasi berbagai ancaman terhadap persatuan dan kesatuan melalui usaha bela negara.

5. Bentuk usaha pembelaan negara yang meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi.


BAB 7 : Dinamika Penyelenggaran Negara Dalam Konteks NKRI dan Negara Federal


1. Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.


2. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

3. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dengan adanya ketetapan Majelis  Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

4. Sejarah mencatat ada lima periode besar proses penyelanggaraan negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut terjadi terutama karena adanya pergantian undang-undang dasar, yaitu periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama), periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (masa Orde Baru), dan periode 21 Mei 1998-sekarang (masa reformasi).

5. Negara federasi adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.

6. Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agutus 1950. Pada masa ini digunakan  Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian

Jika Kurang Jelas Silahkan Anda Lihat Video di Bawah Ini 




Adapun Soal Latihannya Anda Bisa Mempelajarinya disini
silahkan isi Formulir Soalnya !!

47 comments:

  1. kalo bisa rangkuman plus soal dan jawabannya hehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya akan mencoba memasukan soal dan jawabannya yang sesuai dengan rangkumannaya

      Delete
  2. untuk video tutorialnya ada di youtube gak?

    ReplyDelete
  3. apakah ini hanya sampe BAB 7 aja atau ada lanjutannya jika ada boleh di share dan juga mata pelajaran lainnya donk hehe

    ReplyDelete
  4. ibu andrya: ada bu semua ada di youtube
    masih ada BAB lainya itu semua masih dalam proses insya alloh akan saya share dan publikasinya nanti

    trima kasih bu sudah mampir

    ReplyDelete
  5. iia pak makasih sebelumnya, saya terbanyu dengan ini

    ReplyDelete
  6. Ibu Andrya : ada hal lain mungkin yang bisa ibu tanyakan?

    ReplyDelete
  7. untuk soal soalnya nanti bu menyusul saya akan share

    ReplyDelete
  8. pak kalo bisa soal sama pembahasannya pak yang K-13

    ReplyDelete
    Replies
    1. insya alloh bu ke depannya pasti akan saya buat
      terima kasih masukannya

      Delete
  9. yang untuk SMP nya juga Pak..trm ksh

    ReplyDelete
  10. share juga donk yang untuk Sd SMP nya mas

    ReplyDelete
    Replies
    1. insya alloh ke depannya pasti ini blog nya masih baru mba..maaf

      Delete
  11. bank soal nya belum komplit ea saya butuh soal PKN

    ReplyDelete
  12. insya alloh mba bulan depan saya share

    ReplyDelete
  13. ini materi kls 12 semester berapa ya kalo boleh saya tau

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau untuk sem genapnya pa dimana ea saya bisa menemukan

      Delete
    2. begitu pak, kalo untuk soal soalnya dimana pa? tadi saya klik bank soal masih kosong

      Delete
    3. oh iya pak, untuk sementara bisa cari di blog lain karena blog ini masih dalam proses maintenance

      Delete
  14. share donk mapel lain sama kls 9 dan kls 11 nya

    ReplyDelete
  15. bapak apakah pembahasannya hanay sampe disini

    ReplyDelete
  16. apakah ada pembahasan lain ttg Hak hak azasi manusia dan Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?

    ReplyDelete
    Replies
    1. masih banyak bu, ini hanya rangkuman singkatnya aja

      Delete
  17. dan contoh dari kasus pelanggaran hak azasi manusia dan juga contoh Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?
    makasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ok makasih,
      nanti saya share untuk contohnya

      Delete
    2. contoh dari kasus pelanggaran hak azasi manusia Peristiwa Trisakti Tragedi Semanggi I
      Pelanggaran hak warga negara adalah tindakan aparat negara yang melanggar atau tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara
      Contoh Kasus Berita Pelanggaran Hak
      Contoh :

      1. Tidak mendapatkan persamaan hukum
      2. Dilarang Mengeluarkan pendapat
      3. Tidak mendapatkan Kesempatan Memilih
      4. Tidak mendapatkan pengajaran
      5. Tidak mendapatkan pendidikan

      Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban
      Contoh :

      1. Tidak membayar pajak
      2. Melawan hukum
      3. Tidak menjaga ketertiban
      4. Melanggar aturan yang berlaku
      5. Tidak ikut mempertahankan NKRI

      Delete
  18. Contohnya dari Dinamika Penyelenggaran Negara Dalam Konteks NKRI dan Negara Federal

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme) Menurut C.F. Strong dalam bukunya yang berjudul A History of Modern Political Constitution
      Dalam negara kesatuan, hanya ada satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara

      masih banyak bu ga cukup untuk pembahasan di kolom komentar nanti saya share semua

      Delete
  19. Strategi Indonesia Dalam Menyelesaikan Ancaman Terhadap Negara, contoh dalam soal

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1) Sebagai landasan fundamental geo-strategi Indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 pada alinea ke ...
      a. I
      b. II
      c. III
      d. IV
      e. I dan III
      Jawaban: c

      2) Suatu usaha secara terus menerus secara giat dan berkemauan keras menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional disebut ...
      a. kegigihan
      b. keuletan
      c. ketangguhan
      d. hambatan
      e. ancaman
      Jawaban: c

      3) Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek, kecuali ...
      a. ideologi
      b. politik
      c. biologi
      d. ekonomi
      e. sosial budaya
      Jawaban: c

      Delete
  20. 1) Sebagai landasan fundamental geo-strategi Indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 pada alinea ke ...
    a. I
    b. II
    c. III
    d. IV
    e. I dan III
    Jawaban: c

    2) Suatu usaha secara terus menerus secara giat dan berkemauan keras menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional disebut ...
    a. kegigihan
    b. keuletan
    c. ketangguhan
    d. hambatan
    e. ancaman
    Jawaban: c

    3) Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek, kecuali ...
    a. ideologi
    b. politik
    c. biologi
    d. ekonomi
    e. sosial budaya
    Jawaban: c

    ReplyDelete
  21. yg termasuk lembaga yudikatif itu apa aja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Makasih Atas Pertanyaannya Bu,,
      akan saya jawab..

      Pengertian Lembaga Yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan, pengawalan, dan memantau proses pelaksanaan UUD, dan pengawasan pelaksaaan hukum di suatu negara.

      Lembaga Yudikatif di Indonesia diantaranya adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua lembaga negara ini berperan memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan UUD dan hukum di Indonesia.

      Contoh Lembaga Yudikatif
      Beberapa contoh lembaga Yudikatif di Indonesia adalah:

      1. Mahkamah Agung (MA)
      MA merupakan lembaga Yudikatif yang punya wewenang kehakiman. Kekuasaan tersebut dalam hal ini untuk penyelenggaraan peradilan dalam penegakan hukum yang adil.

      Tugas MA diantaranya:
      Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan.
      Memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitas.
      Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.

      2. Mahkamah Konsitusi (MK)
      MK adalah lembaga Yudikatif yang berwenang sebagai pengadilan di tingkat pertama dan terakhir. Keputusah MK adalah bersifat final untuk menguji Undang-Undang.

      Tugas MK diantaranya:
      Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU.
      Memutuskan persengketaan yang terjadi.
      Memutuskan pembubaran sebuah partai politik.
      Memutuskan perselisihan dan persengketaan yang berhubungan dengan hasil pemilu.
      Memberikan keputusan mengenai pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU.
      Menerima usulan dari DPR perihal pemberhentian presiden dan wakilnya dan segera menindaklanjutinya.

      3. Komisi Yudisial (KY)
      KY merupakan lembaga Yudikatif yang punya wewenang dan tugas dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Selain itu, YK juga bertugas menjaga penegakan kehormatan perilaku dan martabat seorang hakim.

      Tugas KY diantaranya:
      Mengusulkan pengangkatan seorang Hakim Agung
      Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan juga perlaku Hakim

      Delete